Jangan kan untuk melakukan rehabilitasi, bahkan kawasan hutan yang adapun disikat habis. Tidak tanggung-tanggung kawasan tersebut dirubah untuk kepentingan yang merusak. Misalnya saja kawasan hutan dirubah menjadi kawasan pertambangan, jelas kawasan hutan akan hancur. Atau dirubah menjadi kawasan perkebunana kelapa sawit yang jelas merubah fungsi hutan dalam waktu lama dan terjadi penghacuran ekologis.
Hal ini terjadi di kabupaten tanah laut. Beberapa perusahaan pertambangan biji besi sudah memasuki kawasan hutan dan ada 16 perusahaan perkebunan yang arealnya masuk kawasan hutan berdasarkan data dishut kabupaten Tanah Laut yang dikutip oleh Banjarmasin post 26/10/07 .
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Perkebunan Perambah Hutan |
| 1 | Sarana Subur Agrisindo |
| 2 | Candi Arta |
| 3 | Bumi Raya Investindo |
| 4 | Lunik Anugerah |
| 5 | Meratusindo Nugraha Sentosa |
| 6 | Citra Putra Kebun Asri |
| 7 | Emida |
| 8 | Kintap Jaya Wattindo |
| 9 | Smart and Co |
| 10 | Damit Mitra Sekawan |
| 11 | Indoraya Everlatex |
| 12 | Malindo Jaya Diraja |
| 13 | Sinar Surya Jorong |
| 14 | Bridgeston Kalimantan Plantation |
| 15 | Pola Kahuripan Inti Sawit |
| 16 | PTPN XIII |
| 17 | Bangun Kalimantan |
| Sumber Data: Dinas Kehutanan Tanah Laut | |
Apakah dengan mengajukan pinjam pakai kawasan maka perusahaan perusahaan tersebut legal menggunakan hutan untuk penggunaan non hutan. Aturan dari departemen kehutanan memang seperti itu, setiap penggunaan dikawasan hutan harus seijin departemen kehutanan.
Namun ada lagi aturan yang harus diperhatikan adalah Tata Ruang Wilayah Kabupaten, menurut UU Tata Ruang yang baru jika terjadi pelanggaraan tata ruang maka akan dikenakan hukum maksimal 5 milyar. Lalu Apakah pemakaian kawasan hutan untuk penggunaan lain melanggar aturan tata ruang, bisa jadi itu terjadi karena dalam menetapkan kawasan hutan pemerintah kabupaten mengacu kepada aturan tentang kawasan hutan
Mapala Justitia berkata,
Nopember 8, 2007 @ 11:50 am
memang sulit untuk merubah paradigma, bahwa untuk mencerminkan keberhasilan suatu pemerintahan adalah dengan indikasi tingginya penanaman modal yang ditandai dengan berdirinya pabrik2 dan perkebunan2 yang dalam satu sisi tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan. memang biasanya untuk brdirinya pabrik2 tersebut memerlukan sertifikat AMDAL namun untuk mendapatkanyapun teramat sangat mudah bahkan konon bisa dibeli,
Mapala Justitia berkata,
Nopember 8, 2007 @ 11:51 am
Oh ya minta ijin buat ngelink ya om, semoga nanti kita bisa bekerja sama.
Raflis berkata,
Maret 4, 2009 @ 4:35 am
Negara telah terbukti gagal dalam mengelola sumberdaya alam.
salam dari riau